Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan
optimalisasi pelayanan dengan melakukan
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan danNon
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar,
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 62 Tahun 2009 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperolah setiap masyarakat kota bekasi secara minimal, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2017; UU No. 2 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan penerapan dan penghitungan pencapaian standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
173 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013
PERBUP Kab. Toraja utara No. 06 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten;
bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas,
wewenErng, kewajiban dan tanggung jawab menangani
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a4al;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
/
1
\-.
Indonesia Tahun 2O04 Nomor f 26, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O63);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
pelayanan Publik (l,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pen5n:sunan dan Penerapan Standar Pelayalan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
psrnlagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
1O. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2
Tahun 2OO9 tentang Ke{asama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(tembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20O9
Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 244);
I I . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor
8
Tahun 201O tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 11);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
20O8 tentang Pedoman Regionalisasi Sistem Rujukan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TORA"IA UTARA
TAHUN 2012-2016.
BAB I
KE"IENTUAN UMUM
Pasa-l I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Menteri Kesehatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepenlingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya
disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kine{a
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
8. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatlan
kemampuan sistem atau sarana dan prasarana,
kelembagaan, personil, dan keuangan untuk
melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka
\-,)
mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM
Kesehatan secara efelrtif dan efisien dengan menggunakan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal
2
(1) Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang
meliputi jenis pelayanan, indikator kinerja dan target
tahun 2012-2O16, yaitu
:
a. pelayanan kesehatan ibu dan bayi :
1. cakupan kunjungan ibu hamil K4;
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi yang
ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi
;
7. cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI);
8. cakupan pelayanan anak balita;
9. cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada
anak usia 6-24 bulan keluarga miskin;
1O. cakupan baiita, gzt buruk mendapat perawatan;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan
setingkat;
12. cakupan peserta KB aktif
;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit;
14. cakupan pelayanan kesehatal dasar masyarakat
miskin.
b. pelayanan kesehatan rujukan
:
1. pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
miskin;
2. cakupan pelayanan gawat darurat level I yang harus
diberkan sarana kesehatan (RS). I
c. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
kejadian luar biasa/ KLB :
cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang
dilakukan penyelidikan epdemiologi.
d. promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat :
cakupan Desa Siaga Aktif .
(3) SPM kesehatan, indicator, dan target sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasa.l 3
Daerah dapat menyelenggarakan jenis pelayanan yang tidak
termasuk jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi Daerah.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati bertanggungiawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) secara
operasional dikoordinir oleh Dinas Kesehatan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam
perencanazrn program pencapaian target Daerah.
(2) Standar Pelayanan Minimal da-lam perencanaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan pedoman / standar teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan
untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan
Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 6
(1) Bupati menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja
penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada
Menteri Kesehatan.
(2) Laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan pembinaan dan pengawasan
teknis penerapan SPM Kesehatan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Bupati melaksanalcan monitoring dan evaluasi atas
penerapan SPM Kesehatan dalam rangka menjamin akses
dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Pasal 8
Hasil monitoring dan evduasi penerapan dan pencapaian
SPM Kesehatan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 7
dipergunakan sebagai :
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah
Daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Kesehatan; dan
c. bahan pertimbangan penilaian pelayanan untuk mencapai
SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus
Daerah sesuai peraturan pemndang-undangan.
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 9
(1) Bupati melaksanakan dan menfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personal, dan keuangan di Daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian orientasi
umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
dan/ atau bantuan lainnya meliputi :
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk
kesenj angan pembiayaan ;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan
penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan;
dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehaan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempertimbalgkan kemampuan kelembagaan, personal,
dan keuangan Daerah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 10
Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian
kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi,
pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem
informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah
dibebankan kepada APBD.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasa,l 1 I
Pasal 12
Bupati melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di Daerah
dibantu oleh Inspektorat Daerah.
(1) Bupati melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan
pencapaian SPM Kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan men5rusun petunjuk teknis yang
diatur dengan Peratural Bupati.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku semua
peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia khususnya perempuan dan anak sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai; b. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap bentuk kekerasan terhadap rumah tangga oleh karena itu Pemerintah hadir untuk dapat membantu dalam proses pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019
KECAMATAN - PELAYANAN - Administrasi terpadu - pelaksana - uraian tugas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), perlu adanya uraian tugas sebagai pedoman untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Pejabat Penyelenggara PATEN; Pelaksana Teknis PATEN; Pembiayaan dan Penerimaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN.2023 (94)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
ABSTRAK:
a. bahwa penerbitan buku merupakan bagian kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan menteri/kepala lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan usaha penerbitan buku dan perizinan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2014 Nomor 121)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 659
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan pencabutan dengan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indosesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERBUP ini meangatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2014 Nomor 121)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2014 Nomor 121)
4 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang cepat,
efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan publik,
diperlukan adanya pendelegasian kewenangan perizinan
berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan
perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan
nonperizinan serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui peningkatan investasi perlu adanya sistem
pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan
nonperizinan yang cepat, efisien dan terpadu; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner, maka ketentuan terkait penerbitan izin untuk
Surat Izin Praktik Dokter Hewan Mandiri dan Tempat
Pelayanan Paramedik Veteriner dalam Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha,
Perizinan Nonberusaha, dan Non perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
- bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikis
merupakan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan kejahatan terhadap
martabat manusia sehingga menghambat terciptanya keadilan dan kesetaraan gender;
- bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan
bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin peraturan perundang-undangan;
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengurus penanganan serta memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang meliputi dari segi penegakan hukum, perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan spiritual;
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi perempuan
dan anak korban kekerasan perlu dibentuk suatu wahana
yang dapat memberikan layanan secara terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606):
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
- Hak dan kewajiban anak
- Hak dan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat
- Penyelenggaraan perlindungan anak
- Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat