Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 16 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini meangatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2014 Nomor 121)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 659
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2014 Nomor 121)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan