Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015

Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Hak dan kewajiban anak - Hak dan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat - Penyelenggaraan perlindungan anak - Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
08 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.133
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan