Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro
SUBSIDI BUNGA DAN/ATAU SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan nilai jual produksi dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan akses permodalan usaha mikro yang cepat, mudah dan murah di Kabupaten Tanah Datar perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa program subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada pelaku usaha mikro yang mengajukan pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan Tata Cara Pemberian Subsidi dan Pertanggungjawaban Subsidi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 20 Tahun 2008 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 12 Tahun 2019 Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, kerja sama, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
PEDOMAN DAN MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA
2016
Qanun NO. 1, BD.2016/No.1
Qanun tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, serta menindaklanjuti Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga sebagai pengeluaran pembiayaan dan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu menetapkan pedoman dan mekanisme penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal
Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan BUMS,
Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara mengajukan keberatan, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemeriksaaan retribusi, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendgari No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 110 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kelembagaan; Keanggotaan; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kesejahteraan pedagang kaki lima dan mewujudkan kota yang bersih dan mewujudkan kota yang tertib, bersih, sehat dan indah, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 41 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar; Ruang Lingkup dan Tujuan; Lembaga Pelaksana; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Pembinaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomr 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerag sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Dearah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2.UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965
3. UU Nomir 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 27 Tahun 2009
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Tuban Nomor 7 Tahun 2011
10. Perda Kab. Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Pasal 2 diubah
2. Pasal 3 diubah
3. Pasal 15 ayat (6) dihapus
4. Pasal 32 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP
NO 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
DASR HUKUM:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000;
tentang perubahan atas UU NO 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PD UU NO 23 Tahun 2011 PP NO 43 Tahun 2014; UU NO 06 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;PerMenDari Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. afirmasi; dan
c. alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Pasa15
(1) Alokasi afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan pada Desa Tertinggal dan Desa
Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi.
(2) Alokasi afirmasi per desa dihitung denga rumus sebagai
berikut:
AA per Desa = AAKab I {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan: AA per Desa = Alokasi Afirmasi per Desa
Pasal 7
Perhitungan alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dilakukan dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
AF Desa = [(O,lOx Zl) + (O,50x Z2) + (O,15x Z3) + (O,25x Z4)]
xAF Kab
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
21 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa di Kabupaten Kutai Timur
22 ...
-9
22 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa eliKabupaten
Kutai Timur
23 = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas
wilayah Kabupaten Kutai Timur
24 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
di Kabupaten Kutai Timur
AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Kutai Timur
Pasal10
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan
dari dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pemindah bukuan dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana
Desa diterima di RKUD.
Pasal16
Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal17
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal22
(1) Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus).
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun
anggaran beriku tnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut:Pergub PP No 8 Tahun 2016
peraturan yang akan diatur: diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2
43hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Kota Palopo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2011 Nomor 20) Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 1415);
Pendaftaran Wajib Pajak Daerah, Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, Perubahan Objek Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah perlu didasari sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berkeadilan dan bermanfaat
bagi masyarakat; dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat dalam
memperoleh pelayanan publik secara maksimal diperlukan kepastian
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, prosedur dan kewenangan
seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan; partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
perlu ditingkatlkan sehingga mampu menjadi kontrol publik atas kinerja
dan kualitas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tgahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal6 Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nemer 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nemer 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaIeiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraluran Menleri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selalan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah diubah dengan Peraluran Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah beberapa kali diubah, lerakhir dengan Peraluran Daerah Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Pera uran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2012; Peraluran Gubernur Sumalera Selalan Nomor 50 Tahun 2010
PEraturan ini memuat tentang rincian APBD Tahun ANggaran 2012 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat