Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, kerja sama, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan