SUBSIDI BUNGA DAN/ATAU SUBSIDI MARGIN KEPADA PELAKU USAHA MIKR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin Kepada Pelaku Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan nilai jual produksi dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan akses permodalan usaha mikro yang cepat, mudah dan murah di Kabupaten Tanah Datar perlu dukungan Pemerintah Daerah berupa program subsidi bunga dan/atau subsidi margin kepada pelaku usaha mikro yang mengajukan
pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan Tata Cara Pemberian Subsidi dan Pertanggungjawaban Subsidi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah,
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Bunga dan/atau Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 1.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
- 4
|