Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Pasal 2 diubah 2. Pasal 3 diubah 3. Pasal 15 ayat (6) dihapus 4. Pasal 32 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat