Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Tegal Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa guna efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan agar dalam pelaksanaan program beras untuk rurnah tangga miskin di Kabupaten Tegal dapat terlaksana dengan baik serta hasilnya tepat sasaran, jumlah, harga, waktu, administrasi serta tepat kualitas, perlu disusun Petunjuk Teknis Subsidi Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Tega! Tahun
2015; bahwa berdasarkan pertlrnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati 'regal tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Untuk Rurnah Tangga Miskin Kabupaten Tegal Tahun 2015;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis subsidi beras untuk rumah tangga miskin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah yang memerlukan keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab III Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Bab VI Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam No. 01 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk melaksanakan program beras untuk rumah tangga miskin di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015
UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2005, Keputusan Menteri Kesra No. 29 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras, Berita Acara Serah Terima, DPM-1, DPM-2, Formulir Rekapitulasi Pengganti, HTR, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Kualitas Beras Raskin, Musyawarah Desa/Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Petunjuk Pelaksana, PPLS 2011, RTS-PM Raskin, Satker Raskin, Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin, Surat Permintaan Alokasi, Titik Distribusi, Titik Bagi, Warung Desa, DO, SPPB dan UPM; Pelaksanaan Program Raskin; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21.1, BD.2014/No.21.1 Seri E Nomor 17.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalarn upaya mendukung kelanearan penyelenggaraan pemerintahan desa, pereepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengadaan kendaraan operasional roda dua dari Anggaran Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan; bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa sebagalmana dirnaksud pada buruf a berjalan seeara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerbitlean pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuanpn Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Asas dan Prinsip
Bab IV Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Bab V Pengadaan dan Pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Dua
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Serta Pengawasan
Bab VII Verifikasi dan Fasilitasi
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31. A Tahun 2014
PENETAPAN - PEMBERIAN BANTUAN - KORBAN BENCANA - KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK - ANGIN PUTING BELIUNG - GEMPA BUMI - TANAH LONGSOR - LEDaKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31. A, BD.2014/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA KEBAKARAN RUMAH PENDUDUK, KORBAN BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG, KORBAN BENCANA GEMPA BUMI, KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR DAN KORBAN BENCANA LEDAKAN INSTALATEUR DAN FASILITAS UMUM DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2014
ABSTRAK:
Mengingat akan kerentanan masyarakat Kabupaten Batang Hari akan ancaman bencana, bahkan sering terjadinya bencana dan musibah kebakaran rumah penduduk, bencana angin puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, ledakan instalateur dan fasilitas umum, yang kesemuanya menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi masyarakat yang menimbulkan kerugian materil dan inmateril, oleh sebab itu untuk membantu masyarakat yang terkena bencana dan musibah perlu menetapkan pemberian bantuan untuk korban bencana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur dan Fasilitas Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Penduduk, Korban Bencana Angin Puting Beliung, Korban Bencana Gempa Bumi, Korban Bencana Tanah Longsor dan Korban Bencana Ledakan Instalateur Umum di Kabupaten Batang Hari Tahun 2014, meliputi Jenis Bencana dan Kategori Kerusakan; Besaran Bantuan; Penilaian Kerusakan; Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban; Sumber Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 4A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak• hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga Sasaran, perlu melanjutkan Program Raskin sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan Rumah Tangga Sasaran;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas Program
Raskin, diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan;
2. Pedoman Umum Raskin Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Surat Menteri Koordinator Kesejahteraan tanggal 16 Desember 2013 Nomor B-189/MENKO/KESRA/XII/
2013 tentang Pagu Raskin Provinsi Tahun 2014;
4. Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Desember 2013 Nomor 518/ 18003/2013 tentang Pagu Raskin
Kabupaten/Kota Se Jawa Timur;
Peraturan ini antara lain mengatur Ketentuan Umum tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2014; Tujuan dan Saran (Tujuan Program Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk beras; Sasaran Program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran 86.397 (delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh)
Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data PPLS-11 dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak lSkg/RTS/bulan selama 12 (dua belas) bulan dengan harga Rp. 1.600,00/kg netto di Titik Distribusi); Pengelolaan dan Pengorganisasian; Perencanaan dan Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan Pendistribusian; Pengendalian dan Pelaporan; Sosialisasi; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat