Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Beras, Berita Acara Serah Terima, DPM-1, DPM-2, Formulir Rekapitulasi Pengganti, HTR, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Kualitas Beras Raskin, Musyawarah Desa/Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat, Petunjuk Pelaksana, PPLS 2011, RTS-PM Raskin, Satker Raskin, Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin, Surat Permintaan Alokasi, Titik Distribusi, Titik Bagi, Warung Desa, DO, SPPB dan UPM; Pelaksanaan Program Raskin; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat