Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab III Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bab IV Pelaksanaan Bab V Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Bab VI Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Bab VII Pembiayaan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat