Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156
ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
f. Retribusi Rumah Potong Hewan;
g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
i. Retribusi Penyebrangan di Air; dan
j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan /atau Pertokoan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
52 hlm (Penjelasan, 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2011 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati masyarakat;
b. bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan Stb. Nomor 226 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb. Nomor 450 Tahun 1940;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Republik Indonesia Nomor 3817);
9.;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi,Cara mengukur peningkatan jasa, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, keberatan, Insentif Pemingutan, Kedaluwarsa Pemungutan, Kedulawarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 12 Tahun 1992 tentang Izin Penebangan Kayu ;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pariwisata;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Pengawasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri ;
masih tetap berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai besaran tarif atau biaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sejalan dengan dinamika hukum dan perekonomian saat ini maka pengaturan Retribusi Izin Gangguan yang selama ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diganti
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, dan Perda Kabupaten Melawi No. 21 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang ditunjuk, Badan, Gangguan, Izin Gangguan, Bangunan Usaha, Luas Ruang Usaha, Tim Teknis, Pemeriksaan Lapangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Jasa dan Perdagangan, Kawasan Perumahan, Wisata dan Pertanian Bentangan Lahan, Wajib Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Objek dan Subjek Izin Gangguan; Jenis Kegiatan Usaha; Tata Cara Pemberian Izin Gangguan; Pelayanan Perizinan, Masa Berlaku Izin; Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan
Angsuran Atau Penundaan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan sarang burung walet dan mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung
sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan
Bangunan Sarang Burung Walet. Menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang
Burung Walet perlu disusun ketentuan
pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB III
TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB SARANG
BURUNG WALET;
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
IMB SARANG BURUNG WALET;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011
PERDA Kab. Pemalang No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa daJ am rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui upaya yang integratif, terukur dan
terarah dalam perluasan lapangan kerja, peningkatan
kernudahan berusaha, penciptaan ekosistem investasi yang
kondusif, perlindungan, dan keamanan pemanfaatan
bangunan gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan
penetapan standarisasi perizinan bangunan gedung;
bahwa dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan
persetujuan bangunan gedung dan optimalisasi
pencrimaan pendapatan asli daerah perlu adanya
pengaturan retribusi persetujuan bangunan gedung;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Menghitung Retribusi dan Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, Hasil penghitungan tarif sewa rusun ditetapkan oleh pengguna Barang Milik Negara atau pengelola Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kewenangan dan pertanggungjawaban pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa rumah susun sederhana sewa berada pada pengelola barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka terhadap rumah susun sederhana sewa yang ada pengelolaan dan pemanfaatannya dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gresik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010-2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah Berupa Penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34/2693/SJ tanggal 12 Juli 2012 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2009; dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2011
Ketentuan Pasal 18 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggunaan Terminal, Jalan, dan Trotoar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 60)
-
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disusun dan di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/PER/77; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 199; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perizinan
Bab III Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pembayaran
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Kadaluwarsa
Bab XI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat