Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi,Cara mengukur peningkatan jasa, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, keberatan, Insentif Pemingutan, Kedaluwarsa Pemungutan, Kedulawarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat