Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi,Cara mengukur peningkatan jasa, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, keberatan, Insentif Pemingutan, Kedaluwarsa Pemungutan, Kedulawarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.5/TLD No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 12 Tahun 1992 tentang Izin Penebangan Kayu

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Pariwisata

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2002 tentang Izin Pengawasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan