Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2014

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang ditunjuk, Badan, Gangguan, Izin Gangguan, Bangunan Usaha, Luas Ruang Usaha, Tim Teknis, Pemeriksaan Lapangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Jasa dan Perdagangan, Kawasan Perumahan, Wisata dan Pertanian Bentangan Lahan, Wajib Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Objek dan Subjek Izin Gangguan; Jenis Kegiatan Usaha; Tata Cara Pemberian Izin Gangguan; Pelayanan Perizinan, Masa Berlaku Izin; Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5, LL KAB. MELAWI: 14 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan