Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa perkembangan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Singkawang semakin mengkhawatirkan dan meluas ke lingkungan umum sehingga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 tahun 2002, UU No. 29 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 20 tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri kesehatan No. 51 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.68/Men/IV/2004, PERDA No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Kebijakan Dan Strategi, Penanggulangan HIV dan AIDS, Kewajiban dan Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pengemdalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan Pemerintahan yang ada di
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
dan
mencermati
Tata
Kelola Keuangan Daerah serta kondisi Keuangan Daerah
maka perlu menghentikan
pemberian
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Bupati
Nomor 13 Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a, perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Pencabutan
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 13 Tahun
2021tentang Pemberian Bantuan
Biaya
Pendidikan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan;
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2013Nomor5415);
2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2D14
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
1 Tahun
2022. tentang
Hubungan
Keuangan
Pemerintah
dan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 4578);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun
2016
Tentang
pembentukan
dan
susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016
Nomor 2) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Nomor
11 Tahun
2020
tentang
Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
5.
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun
2021 tentang
Pemberian
Bantuan
Biaya Pendidikan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Nomor 13);
Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Ungkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2020/NO.587, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); dan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Permenhub ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Dalam perubahan Permenhub ini juga diatur mengenai adanya sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dalam pengendalian transportasi seluruh wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahn 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBA.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
-
-
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2020
PEMBERIAN BANTUAN BATANG HARI TUNAI - MASYARAKAT MISKIN - RENTAN MISKIN - TERDAMPAK COVID-19 - PELANGGAN PDAM MBR - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, rentan Miskin, terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020
ABSTRAK:
Penyebaran COVID-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak penyebaran COVID-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan salah satunya dalam bentuk pemberian bantuan batang hari tunai
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2019; Perbup No. 86 Tahun 2019; Perbup No. 38 Tahun 2020
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, Rentan Miskin, Terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020, meliputi: maksud dan tujuan; sasaran penerima, pemanfaatan, besaran, dan tata cara pemberian Bantuan Batang Hari Tunai; Sumber dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kegiatan Tentara
Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa Dan Bhakti Tentara
Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Desa untuk Kegiatan Tentara Nasional Indonesia
Manunggal Membangun Desa dan Bhakti Tentara Nasional
Indonesia;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015
Nomor 2 Seri A);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati m1 meliputi pemberian,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Daerah. Pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas
transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan
dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis,
manfaat dan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2017
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkanketahanan pangan di
Kabupaten Bulukumba perlu adanya penyediaan cadangan
pangan Pemerintah Daerah dan cadangan pangan masyarakat
guna memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi keadaan
darurat transien dan gejolak harga pangan, maka perlu
mengalokasikan cadangan pangan pemerintah daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang merupakan bagian dari
sub sistem cadangan pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan kelancaran
pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah Daerah dan
cadangan pangan masyarakat yang aman terkendali,
terjangkau dan merata di kabupaten Bulukumba, maka perlu
diatur tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupatitentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Menghadapi
Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Instruksi Presiden Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras
Oleh Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VII
MEKANISME PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB VIII
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN CADANGAN PANGAN MASYARAKAT
BAB X
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
NOMOR 42 TAHUN 2017
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 42 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN DARURAT BENCANA YANG DIKELOLA OLEH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Darurat Bencana Yang Dikelola Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan bahwa Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Darurat Bencana Yang Dikelola Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap; Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Darurat Bencana Yang Dikelola Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan; Jenis Bantuan; Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK/RAUDATUL ATFAL, KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN PENITIPAN ANAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Afttal, Kelompok Bermain Dan Taman Penitipan Anak
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA); agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidkan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Aftal, Kelompok Bermain Dan Penitipan Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS, BESARAN DAN PERUNTUKAN BOP, PERENCANAAN KEGIATAN, PENGGUNAAN DANA BOP UNTUK BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA DAN BELANJA MODAL, PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA, MONITORING DAN EVALUASI, PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN, DOKUMEN PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat