Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bisnis Data Terpadu, Pendataan Penduduk dan Rumah Tangga Sasaran; Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Sistem Aplikasi dan Teknologi Informasi; Koordinasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat