Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup Peraturan Bupati m1 meliputi pemberian, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Daerah. Pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, manfaat dan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat