PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2018/NO. 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahn 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBA.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.9 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan ini mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- -
- -
- 12 hlm
|