Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tangerang No. 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu untuk mengatur penilaian kinerja dan pemberian penghargaan menyesuaikan ketentuan jam kerja efektif dan kelas jabatan dan angka kreditnya oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; Perbup No. 110 Tahun 2020; Perbup No. 132 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: huruf f Pasal 4 diubah; ayat (2) Pasal 6 diubah dan ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf h Pasal 6 dihapus; Pasal 13 diubah; huruf a angka 3 Pasal 17 diubah; ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf k Pasal 27 dihapus, di antara ayat (3) Pasal 27 dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, dan menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27; menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 74, yakni huruf k; Pasal 75 diubah; Pasal 78 diubah; disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan fungsi
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 19 Tahun
2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum
saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KRITERIA,
BAB III PENUNDAAN PEMBAYARAN,
BAB IV BESARAN DAN PERUBAHAN NILAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB V PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI,
BAB VI CARA MENGHITUNG NILAI,
BAB VII HARI KERJA DAN JAM KERJA,
BAB VIII PELAPORAN DAN PEMBAYARAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2023
Tunjangan - HaRi raya - GAJI - TIGA BELAS - APBD - pemberian - teknis
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD 2023/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tfrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), Sebagaimima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 20O0 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentarrg Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Teknis serta panduan pemberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 16 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
petunjuk - teknis - pelaksanaan - pemberian - tunjangan - hari - raya - dan - gaji - ketiga - belas - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Perbup Bandung Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2022; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2021; Perbup Bandung Barat No. 63 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2023
TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUNJANGAN - RESES - BAGI - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - SERTA - DANA - OPERASIONAL - PIMPINAN - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES, DANA OPERASIONAL(Umum, Besaran Dana Operasional, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional), KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil dan Kegiatan Pembinaan Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kegiatan penyusunan rencana pembinaan karier
Pegawai Negeri Sipil serta mewujudkan tertib administrasi
kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Temanggung, diperlukan
penyediaan data, analisa data dan pengambilan keputusan yang tepat
sesuai dengan prinsip yuridis normatif yang berlaku dalam bidang
kepegawaian. Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan diperlukan penyusunan standar honorarium yang disesuaikan
dengan beban kerja kegiatan yang dilaksanakan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Talmn 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2002 tanggal 17 Juni 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun
2002 tanggal 17 Juni 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pejabat Penyusun Rencana Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung melibatkan Bupati, Wakil Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta Sekretariat Baperjakat. Tim Pembina Administrasi Kepegawaian Kabupaten Temanggung dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai Ketua, dan standar honorariumnya diatur dalam lampiran I dan II Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
5 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2021 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1966; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021; dan Peraturan Bupati Tolikara Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tolikara. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 2ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1(satu) bulan April. Gaji pokok/uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan gaji pokok/uang representative, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Proses penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah dan untuk meningkatkan kinerja
pegawai serta meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit
Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Rumah
Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20
Tahun 2012; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
ASAS DAN FILOSOFI ;
BAB III
REMUNERASI ;
BAB IV
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SAKSI ;
BAB V
MEKANISME PEMBAYARAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun Nomor RS/U.13.03.1059.I.3 tentang Penetapan
Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin
Pangkalan Bun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat