Didalam Peraturan ini mengatur tentang: huruf f Pasal 4 diubah; ayat (2) Pasal 6 diubah dan ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf h Pasal 6 dihapus; Pasal 13 diubah; huruf a angka 3 Pasal 17 diubah; ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf k Pasal 27 dihapus, di antara ayat (3) Pasal 27 dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, dan menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27; menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 74, yakni huruf k; Pasal 75 diubah; Pasal 78 diubah; disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat