Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: huruf f Pasal 4 diubah; ayat (2) Pasal 6 diubah dan ketentuan ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf h Pasal 6 dihapus; Pasal 13 diubah; huruf a angka 3 Pasal 17 diubah; ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf k Pasal 27 dihapus, di antara ayat (3) Pasal 27 dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, dan menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27; menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 74, yakni huruf k; Pasal 75 diubah; Pasal 78 diubah; disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan