Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 3 ayat (2) huruf c dihapus; Pasal 4 huruf d angka 2 dan huruf e angka 3 dihapus; Pasal 6 ayat (3) huruf k; Pasal 7 huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf 1 angka 2 huruf c), dan huruf 1 angka 3 huruf b), huruf c), dan huruf d) dihapus serta huruf d angka 4 dan huruf e angka 5 diubah; Pasal 13 diubah; ayat (21 Pasal 15 diubah dan ayat (3) dihapus; Pasal 22 dihapus; Pasal 26 diubah; Pasal 29 huruf a dihapus dan ketentuan huruf c diubah; Pasal 31 dihapus; Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB VI diubah; Pasal 32 diubah; Pasal 71 huruf d dihapus; Pasal 74 huruf f dihapus; Pasal 75 dihapus; Pasal 76 huruf I dihapus dan huruf h diubah; Mengubah Lampiran Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat