Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 82 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 82 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, perlu diatur pengangkatan dan Pemberhentiannya sesuai dengan amanat Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tabalong, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan ppenyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahn 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tata Cara Penerimaan Perangkat Desa; Biaya; Kewajiban, Hak, dan Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Kesejahteraan Perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Desa, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
9 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
c. bahwa dengan diadakannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, akan lebih sejalan dengan kebijakan Pemerintah serta lebih sesuai dengan kebutuhan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yaitu :
- Pasal 5A tentang susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
-BAB III diubah menjadi tentang Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.
- Pasal 12 tentang (1) laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pasal 13 dan 14 tentang Sekretariat Desa.
- Pasal 14 A tentang Kepala Urusan.
- Pasal 15 tentang Pelaksana Kewilayahan.
- Pasal 16 tentang Kepala Dusun.
- Pasal 17 tentang Pelaksana Teknis.
- Pasal 18 tentang Kepala Seksi.
- Pasal 20 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kepala Desa.
- Pasal 22 tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat terhadap Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi social Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan
Mantewe adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; .Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Keuangan dan Aset Desa;
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA; KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; UNSUR STAF PERANGKAT DESA; PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati Madiun Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 9 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota
menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
UU No.25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 8/PMK.07/2020; Perda No. 2 Tahun 2015;
Penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran 2020. Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 5.882.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), yang bersumber dari:
a. DAU Tambahan Bantuan Dana Kelurahan : Rp. 732.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah)
b. Dana Pendampingan APBD : Rp. 5.150.000.000,-
(lima milyar serratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat