Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Pemerintah Daerah, Susunan Organisasi Desa, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.9, TBD NO.9, LL KAB.KETAPANG: 10 HLM
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan