Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tata Cara Penerimaan Perangkat Desa; Biaya; Kewajiban, Hak, dan Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Kesejahteraan Perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat