Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.07/2020 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TA 2020, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTAN KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN; ALOKASI DAU TAMBAHAN; PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; PENYALURAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah;
b. bahwa sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Air Tanah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
-
-
16 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020
Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2020/No.226, jdih.pu.go.id : 29 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian Perjalanan Dinas, maka Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu dilakukan perubahan
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PMK No. 113/PMK.05/2012, PMK No. 32/PMK.02/2018, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 12 Tahun 2018, Perbup Padang Pariaman No. 42 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 34) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 5 ) diubah, sehingga pasal 6;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) di hapus dan ayat (4) diubah;
3. Lampiran Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 35) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengatur perubahan transaksi tunai menjadi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu Peraturan Bupati ini juga dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910 /1867/SJ tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; Perda Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan; Transaksi non tunai; Tata cara transaksi pembayaran non tunai; serta Pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati ini selanjutnya akan dilakukan perjanjian kerjasama dan/atau nota kesepahaman dengan pihak perbankan atau pihak lainya terkait kerjasama penerapan transaksi pembayaran non tunai.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding, dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU 1945, UU No. 37 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2009, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2012, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 937.111.300.327,00
2. Belanja Daerah Rp. 933.395.300.327,00
Surplus Rp. 3.716.000.000,00
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 0,00
b. Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. (3.716.000.000,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat