Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 5 ) diubah, sehingga pasal 6; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) di hapus dan ayat (4) diubah; 3. Lampiran Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 35) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat