Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.28 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pajak Reklame;
Undang-lJndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 173 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarip, dan tata cara perhitungan pajak reklame, wilayah pemungutan, masa pajak, pajak terutang dan cara pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1999.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 141 huruf dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi izin trayek
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Golongan retribusi; perizinan; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan izin; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi, wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan ; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda Kabupaten Buol No. 20 Tahun 2008
18 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
guna melindungi kepentingan umum, memelihara
lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan,
pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan
kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi
dan pelayanan publik, setiap pendirian bangunan wajib
terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,untuk memenuhi ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam
pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 .
Bangunan Gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat
pengaturan mengenai Fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan
Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, termasuk hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna Bangunan Gedung pada setiap tahap
penyelenggaraan Bangunan Gedung, ketentuan tentang peran masyarakat
dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut
dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian
Bangunan Gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat
yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
-
-
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 tahun 1999; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pembagian bagi hasil pajak; Penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung; Pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2019
PERDA Kab. Langkat No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD PPU no 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih belum mengatur
beberapa jenis dan tarif pelayanan pada sektor jasa
kepelabuhanan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; Kepmendagri no 188.34-8895 Tahun 2016; Perda PPU no 2 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah yaitu mengubah Pasal 8 terkait penetapan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan menghapus pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
-
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Tahun 2007 Nomor 05 Seri C Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah di Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat