Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2013

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Golongan retribusi; perizinan; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan izin; prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi, wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan ; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2013
Tanggal Berlaku
26 Juni 2013
Sumber
LD.2013/No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan