Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah yaitu mengubah Pasal 8 terkait penetapan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan menghapus pasal 25.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat