Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor : 12).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan antara lain memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
- Pendapatan Rp. 1.956.127.822.292,10
- Belanja Rp. 1.998.722.819.796,24
Defisit (Rp. 42.594.997.504,14)
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp 186.094.606.823,31
- PengeluaranRp 8.746.500.000,00
Pembiayaan neto Rp. 177.348.106.823,31
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
SILPA/SIKPA Rp. 134.753.109.319,17
c. Neraca;
- Jumlah Aset Rp. 2.430.593.260.202,58
- Jumlah Kewajiban Rp. 18.166.590.499,77
- Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.412.426.669.702,81
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - hibah barang milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo sesuai lampiran Peraturan ini. Pengelola Barang melakukan penghapusan dari daftar barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan Objek Pajak Daerah dengan memperhatikan potensi Daerah yang salah satunya melalui Pajak Hiburan; bahwa sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 terhadap permohonan Uji Materi, yang membatalkan Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf g, khususnya pengaturan mengenai permainan golf; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan mengenai permainan golf, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Peraturan Daerah Kabupaten ManggaraiBarat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan, dengan perubahan pada pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2012
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majalengka, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016; PERBUP Majalengka No 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan dan Penyesuaian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Penyesuaian; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; 4. Jabatan; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Bupati Majalengka Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan partisipatif, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan kampung, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung.
Dasar hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 16 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3(tiga) ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); Ketentuan Lampiran diubah, ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf II, huruf 12, huruf 13, huruf 14, dan huruf 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung.
12 Hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017; Bahwa guna melanjutkan kegiatan penanganan infrastruktur dan fasilitas umum akibat banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 298/KPTS/2017 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin kencang yang dilanjutkan pelaksanaannya pada tahun anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 01/DPA-L/2018 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Perangkat Daerah (DPALPD) Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018 dan penyelesaian pembayaran sebagaimana diusulkan Sekretaris Daerah nomor 900/0230 Tanggal 16 Januari 2018
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: Jumlah Pendapatan Rp 1.716.742.745.689,30; Jumlah Belanja Rp 1.820.137.855.766,95 Surplus/(defisit) Rp (103.395.110.077,65); Jumlah Pembiayaan netto Rp103.395.110.077,65; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00. Lampiran I diubah, ; Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Mengubah Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Jumlah Halaman: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat