Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: Jumlah Pendapatan Rp 1.716.742.745.689,30; Jumlah Belanja Rp 1.820.137.855.766,95 Surplus/(defisit) Rp (103.395.110.077,65); Jumlah Pembiayaan netto Rp103.395.110.077,65; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00. Lampiran I diubah, ; Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Belanja Tidak Langsung, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat