Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: Jumlah Pendapatan Rp 1.715.555.320.689,30; Jumlah Pembiayaan netto Rp 103.385.364.544,65 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00 Lampiran I diubah, Lampiran II pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah pada Kegiatan Pengembangan Kelembagaan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera diubah, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diubah pada Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah dan Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah, Lampiran II pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah pada Kegiatan Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Rapat-rapat, Konsultasi dan Koordinasi, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah, Kegiatan Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Penduduk, Kegiatan Pelayanan Pindah Datang dan Pendataan Kependudukan, dan Kegiatan Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah pada Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Bibit Ikan Unggul dan Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah pada Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan