Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: Jumlah Pendapatan Rp 1.715.555.320.689,30; Jumlah Pembiayaan netto Rp 103.385.364.544,65 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00 Lampiran I diubah, Lampiran II pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah pada Kegiatan Pengembangan Kelembagaan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera diubah, Lampiran II pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diubah pada Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah dan Kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah, Lampiran II pada Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah pada Kegiatan Penyediaan Jasa, Peralatan dan Perlengkapan Perkantoran, Kegiatan Penyediaan Rapat-rapat, Konsultasi dan Koordinasi, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah, Kegiatan Pelayanan Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Penduduk, Kegiatan Pelayanan Pindah Datang dan Pendataan Kependudukan, dan Kegiatan Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Lampiran II pada Dinas Kelautan dan Perikanan diubah pada Kegiatan Penyediaan dan Pengembangan Bibit Ikan Unggul dan Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap, Lampiran II pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah pada Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar, Lampiran II pada Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah pada Pendapatan, Belanja Tidak Langsung dan Pengeluaran Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat