APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 32 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas - TEKNIS PEMBERIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021 NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.63 Tahun 2021; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Penajam Paser Utara NO.8 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS dalam hal: a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mekanisme pembulatan dilakukan terhadap besaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.Proses penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D, serta penyaluran tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ke rekening penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Mencabut PERBUP NO.32 Tahun 2020
PERBUP Tentang Gaji
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta dalam rangka tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022.
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kebumen No. 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2020/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
sasaran, pelaksanaan pengisian daftar hadir elektronik dan
laporan capaian kinerja, serta penyesuaian besaran
tambahan penghasilan berdasarkan kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen yaitu pada Pasal 8 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 diubah
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah melalui pemenuhan aspek keadilan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka untuk memperoleh Tambahan Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Kemendagri No. 061-5449 Tahun 2019; Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka No. 13 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2016; erbup Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan pada Pasal 1 ayat 3 huruf i; Perubahan pasal 6; Perubahan pasal 10; Perubahan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
7 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016; dan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 050/136/2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020
ADD, PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap tata cara
penyaluran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun
(ADD), Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah serta
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan
Dusun Tahun Anggaran 2020.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap clan Tunjangan
Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN
(ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Banger Telecenter didirikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/708/105/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang dilandasi Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Probolinggo tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor : 420/62A/425.012/2009 dan Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Nomor : 050/5186/105/2010 perihal Alokasi Pembangunan Telecenter Sebagai Media Informasi dan Komunikasi Bagi Masyarakat yang Berbasis Teknologi Informasi;
b. bahwa Banger Telecenter sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, merupakan organisasi yang bersifat Ad hoc yang dikelola dari dan oleh unsur masyarakat dan dikenal dengan sebutan “Pengelola Banger Telecenter” dibawah binaan Walikota Probolinggo melalui Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Probolinggo, sehingga program dan kegiatannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang melekat pada Pos Dinas yang bersangkutan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
Pengelola Banger Telecenter diberikan honorarium pada setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya dengan besaran nominal ditetapkan sebagai berikut :
a. manager sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
b. sekretaris sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. kepala bagian teknologi informasi sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
d. kepala bagian pengembangan dan pelayanan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
e. penjaga malam sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Kepala - Wakil Kepala - Otorita - Ibu Kota Nusantara
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 13, LN.2023/No.22, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 62 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan setiap bulannya. Komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa Dana Operasional bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
ALOKASI PEMBAGIAN DAN BESARAN INSENTIF BIAYA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan retribusi,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penerima Insentif Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat