TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2020/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
sasaran, pelaksanaan pengisian daftar hadir elektronik dan
laporan capaian kinerja, serta penyesuaian besaran
tambahan penghasilan berdasarkan kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen yaitu pada Pasal 8 dan Pasal 19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 diubah
- 15 hlm
|