Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017

PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Banger Telecenter diberikan honorarium pada setiap bulan yang dibayarkan pada bulan berikutnya dengan besaran nominal ditetapkan sebagai berikut : a. manager sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); b. sekretaris sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); c. kepala bagian teknologi informasi sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); d. kepala bagian pengembangan dan pelayanan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan e. penjaga malam sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan