Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa penanggulangan kemiskinan di daerah merupakan bagian dari tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyebutkan perlunya kebijakan, program dan kegiatan secara terpadu, sistematis dan terarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha beserta masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pendekatan, sasaran dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, verifikasi dan validasi, program penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019
PEMBANGUNAN - KETAHANAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan manusia dibutuhkan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERMEN PPPA No. 6 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula tentang ketentuan mengenai kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha; serta koordinasi dan kelembagaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; sistem informasi pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm (Penjelasan, 6 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan
martabat yang sama, setara dan sederajat dengan
masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan
penghidupannya berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi. Dalam rangka untuk menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No, 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ruang lingkup peraturan; serta ketentuan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang meliputi hak pendidikan; hak ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
hak kesehatan;
hak kesejahteraan sosial; hak politik dan pemerintahan;
hak hukum;
hak aksesibilitas,
hak pelayanan publik;
hak penanggulangan resiko bencana;
hak tempat tinggal;
hak pendataan;
hak seni, budaya, pariwisata, olahraga; dan
hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai bantuan sosial; perempuan dan anak dengan disabilitas; peran serta masyarakat; penghargaan; sumber daya pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 05), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai di Kabupaten Banyumas merupakan kebutuhan dan hak asasi setiap warga, serta sebagai modal dasar untuk melakukan pembangunan;
b. bahwa tata kehidupan yang aman, tertib, tenteram dan damai dapat terganggu dengan adanya konflik sosial, bahkan dapat menciptakan distabilitas sosial;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, perlu diatur mengenai penanganan konflik sosial melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penanganan Konflik Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pencegahan konflik, penghentian konflik, pemulihan pasca konflik, tim terpadu penanganan konflik sosial, memelihara kondisi damai dalam masyarakat, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang
sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang
dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi,
sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
secara komprehensif efektif dan responsif
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Obyek dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Instansi atau Perusahaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pemeriksaan dan/atau
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bupati.
b. Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL Kab. Sambas : 171 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, Perka BNPB No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan dan Fungsi RPB Daerah Tahun 2020-2024; Sistematika RPB Daerah Tahun 2020-2024, monitoring dan evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 166 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancam an bahaya kebakaran m erupakan m asalah serius yang dapat membawa dam pak negatif terhadap keselam atan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan m engham bat pem bangunan;
b. bahwa dengan semakin m eningkatnya intensitas kejadian kebakaran dan kepadatan pemukim an penduduk di Kabupaten Pemalang m aka diperlukan pengaturan yang m elibatkan peran serta m asyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung m engam anatkan bahwa salah satu persyaratan keselam atan bangunan gedung adalah persyaratan kem am puan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran m erupakan kem am puan bangunan gedung untuk m elakukan pengam anan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif d an /atau sistem proteksi aktif;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m em bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2005, Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 22 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, 5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, 6. Penanganan Kebakaran, 7. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, 9. Kerjasama Penanggulangan Kebakaran, 10. Pembiayaan, 11. Larangan, 12. Penyidikan, 13. Ketentuan Pidana, 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, LL KAB.BENGKAYANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 tahun 2014, PP No.39 Tahun 2012, Perpres No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Kemitraan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2019
meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat diperlukan upaya peningkatan kinerja
pemerintahan daerah dalam pelayanan
publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, daya saing
Daerah serta bidang lainnya melalui pengembangan inovasi
daerah yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan
terintegrasi dalam satu kesatuan sistem Inovasi Daerah;
b. bahwa Inovasi Daerah merupakan sarana bagi pemerintah
daerah dan masyarakat untuk mendorong terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
yang lebih produktif, inovatif, efisien dan efektif sehingga
mempercepat kemajuan, kemandirian, kesejahteraan dan
daya saing Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 386 Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dapat melakukan inovasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah di Kabupaten
Lombok Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH TENTANG INOVASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat