Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, pendekatan, sasaran dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, verifikasi dan validasi, program penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat