meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi;
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat diperlukan upaya peningkatan kinerja
pemerintahan daerah dalam pelayanan
publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, daya saing
Daerah serta bidang lainnya melalui pengembangan inovasi
daerah yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan
terintegrasi dalam satu kesatuan sistem Inovasi Daerah;
b. bahwa Inovasi Daerah merupakan sarana bagi pemerintah
daerah dan masyarakat untuk mendorong terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
yang lebih produktif, inovatif, efisien dan efektif sehingga
mempercepat kemajuan, kemandirian, kesejahteraan dan
daya saing Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 386 Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dapat melakukan inovasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah di Kabupaten
Lombok Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- PERATURAN DAERAH TENTANG INOVASI DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
- 38
|