Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi
ABSTRAK:
sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, sehingga perlu penganekaragaman energi agar kebutuhan terhadap energi dapat terpenuhi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan; Pengelolaan Energi; Rencana Umum Energi Daerah; Hak dan Peran Masyarakat; Kemudahan Insentif dan Disinsentif; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Diubah dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka usaha penyediaan tenaga listrik perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu, serta pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur hal-hal terkait suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin tertib administrasi serta untuk melindungi aset dan Sumber Daya Alam Daerah, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan melalui pemantauan, pendataan dan pemeriksaan terhadap alat transportasi yang membawa hasil pengelolaan Sumber Daya Alam yang bersumber dari dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat. Sehingga untuk melakukan pengawasan dalam hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pengangkutan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Barang Produksi Lainnya dari dan ke wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Asal Barang Daerah.
UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai barat No.10 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang surat keterangan pengangkutan sumberdaya alam dan energi serta barang produksi lainnya dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentua umum, penetapan, maksud dan tujuan, prosedur pengangkutan, prosedur pengawasan, kewenangan dan kewajiban tim terpadu, pembiayaan, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam pemanfaatan sumber-sumber energi tenaga listrik sehingga terjamin ketersediaan tenaga listrik; Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kewenangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperlukan mekanisme regulasi sebagai landasan hukum sehingga dapat memberi manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usah Jasa Penunjang Ketenagalistrikan (
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG KETENAGALISTRIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013
Lingkungan HidupPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
pengelolaan peratmbahan rakyat berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah dibenrikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapam Wilayah pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.41 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU no.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; PP No.9 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2013; Perda Kab Bone Bolango Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadi erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsor, terganggu flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro, oleh karena perlu dilakukan kegiatan reklamasi dan pasca
tambang yang tepat serta terintegrasi dengan kegiatan pertambangan;
Dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang di Provinsi Jambi perlu ada pedoman pengaturan yang menjadi payung hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 78 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip; Tata Laksana; Persetujuan Rencana; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan; Penyerahan Lahan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN - DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI LIQUIFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 ( TIGA ) KILOGRAM BERSUBSIDI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap liquified petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) kg di daerah agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan pasokan tabung Gas dimaksud;
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut, perlu melibatkan peran serta pemerintah daerah dalam rangka menetapkan pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup liquifed petroleum gas tabung 3 (tiga) kg bersubsidi di Wilayah Kota Jambi dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 002/PUU-1/2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2006; Perpres No. 104 Tahun 2007; Permen ESDM No. 00073 Tahun 2005; Permen ESDM No. 0048 Tahun 2005; Permen ESDM No. 021 Tahun 2007; Permen ESDM No. 19 Tahun 2008; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepdirjen Migas No. 25297.K/10/DJM.S/2011.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi, meliputi: Asas dan Tujuan; Izin Usaha; Pengguna LPG Tabung 3 (Tiga) KG Bersubsidi; Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku sampa habis masa berlaku Izin Usaha tersebut.
Permohonan Izin Usaha yang masih dalam proses setelah Perda ini ditetapkan diharuskan berdasarkan dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Perwali paling lambat 6 (enam) bulan Perda ini ditetapkan.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan di dalamnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan PERDA Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Terdiri dari Ketentuan Bab I Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 18a, di antara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 37a, di antara angka 38 dan angka 39 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 38a; diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 9A; Perubahan Pasal 11 huruf c; Perubahan Pasal 13; Perubahan Pasal 14 huruf b; di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu BAB IX A Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C; Perubahan Pasal 38 ayat (1), Perubahan Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 12 Tahun 2012 diubah.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan dan peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menyesuaikan terhadap aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pertambangan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat