Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Ulang Batas Koordinat Dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanJui: dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
: 11 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan DireKur lenderal Pertambangan
Umum Nomor 697,W29|DDJP/1996 tentang Penataan batas
wilayah Pertambangan di bidang Peftambangan Umum, maka
perlu dllakukan penataan ulang batas koordinat Wilayah lzin Usaha
Pertambangan;
c. bahwa, berdasarkan pertimbangan pada point (a) dan (b) di atas
maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang -Undang Nomor :29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daenh Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, TLNRI Nomor tB22);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagimana telah dua kali
diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mlneral dan Batubara ( LNRI. Tahun 2009 nomor 4,TLNRI Nomor
4959);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerlntahan antara Pemerlntah, Pemerintah Daerah
Provlnsl dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (LNRI Tahun
2008 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Iahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (LNRI Tahun 2000 Nomor 16, TLNRI Nomor
51102);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Keglatan Usaha Pertambangan Mlneral dan Batubara
( LNRI Tahun 2010 Nomor 29, TLNRI Nomor 5111);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perizinan,
Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
Mineral dan Batubara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerlntahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2010
tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENATAAN ULANG WIIAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB V
PERSYARATAN PENATAAN ULANG
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENATAAN ULANG
BAB VII
PEMEINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan - sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran dan ketersediaan Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Karimun maka
perlu adanya Sub Penyalur. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada
Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, penunjukan Sub Penyalur
dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan.
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2009; Perpres No.191 Tahun 2014; Peraturan BPHMIGAS No.6 Tahun 2015; Perda Kab Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Karimun No.6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. baik dari sumber alam di dalam
dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
9. Keberatan Dan Banding;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah pertambangan Kabupaten Merangin dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, baik sosial maupun fisik:
Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat belum disertai landasan yang menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi penambang;
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan bahwa tata cara pemberian izin pertambangan rakyat diatur dalam Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengaturan Pertambangan Rakyat, meliputi; Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Penetapan Izin Pertambangan Rakyat; Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat; Luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Limbah; Berakhirnya Iizn Pertambangan Rakyat; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018
Permen ESDM No. 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2018/ NO 241; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Di Bidang Energi Baru, Terbarukan, Dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat