Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur tentang Perubahan PERDA Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Terdiri dari Ketentuan Bab I Pasal 1 di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 18a, di antara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 37a, di antara angka 38 dan angka 39 disisipkan 1 (satu) angka yaitu 38a; diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 9A; Perubahan Pasal 11 huruf c; Perubahan Pasal 13; Perubahan Pasal 14 huruf b; di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Di antara BAB IX Pasal 35 disisipkan 1 (satu) BAB dan 3 (tiga) Pasal baru, yaitu BAB IX A Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C; Perubahan Pasal 38 ayat (1), Perubahan Pasal 41.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD. 2013/10
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERDA Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan