dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat