Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku kehidupan masyarakat Kab. Solok yang teratur, tertib dan disiplin perlu menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan angkutan umum
3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
5. tertib sosial
6. tertib pelajar
7. tertib tempat usaha
8. tertib pedagang kaki lima
9. tertib rumah kos
11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan
12. penegakan perda
13. pembinaan PPNS
14. Sumber daya
15. pembiayaan
16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan
17. peran serta masyarakat
18.tata cara pemberian sanksi administratif
19. ketentuan penyidikan
20.ketentuan pidana
21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pengelolaan Sampah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam lingkup skala Daerah dan Nasional; bahwa pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya pada skala daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat daerah untuk kelangsungannya; bahwa untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kriteria Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Pendaftaran Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Penyelamatan Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Perizinan Membawa Cagar Budaya, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang
sernakin beragam;
b. bahwa Persampahan rnerupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu rnendapatkan penanganan secara terpadu dan
berkesinambungan baik oleh Pernerintah maupun rnasyarakat
Kabupaten Buton Tengah demi terwujudnya dan terpeliharanya
lingkungan hidup yang BERKAH (Bersih, Sejahtera, Produktif,
Agamis dan Harrnonis);
c. bahwa pengelolaan sarnpah selama ini belurn sesuai dengan
rnetode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga rnenirnbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan rnasyarakat dan lingkungan;
d. bahwa dalam rangka rnewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sarnpah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara kornperehensif dan terpadu dari hulu ke hi1ir;
e. bahwa dalam rangka penanganan sampah secara kornprehensif
dan terpadu, perlu rnelibatkan peran serta rnasyarakat dan
seluruh pernangku kepentingan ( stakeholders) secara
proporsional, efektif dan efisien serta penerapan pengenaan
besaran retribusi pelayanan persarnpahan;
f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sarnpah dan
Retribusi Pelayanan Persampahan .
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Pemerintah berhak menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018
tentang Penanganan Sampah Laut;
24. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah;
26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor
157).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SASARAN BAB III
PENGELOLAAN SAMPAH BAB IV
PERENCANAAN, PENGURANGAN DAN PENANGANAN SAMPAH BAB V
TEKNIS PENGELOLAAN BAB VI
CARA PEMBUANGAN SAMPAH BAB VII
PEMBERSIHAN/PENGURUSAN SUMUR TINJA BAB VIII
PEMELIHARAAN PERSAMPAHAN BAB IX
PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH BAB X
PERAN KELUARGA, LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MASYARAKAT BAB XI
PEMBIAYAAN BAB XII
PENGHARGAAN, KOMPENSASI DAN SANKSI BAB XIII
LEMBAGA PENGELOLAH SAMPAH BAB XIV
KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB XV
PERIZINAN BAB XVI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII
PENYELESAIAN SENGKETA BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 8/ TLD Kabupaten Cilacap No. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nmor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Povinsi Jawa Tengah; UU Nomor 5 Tahu 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab, Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan perundang-undangaan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Kabu. Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
c. bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sarang Burung Walet;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penyelenggaraan Pengelolaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet
2. Prosedur Perizinan
3. Hak dan Kewajiban
4. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat Surakarta dari bahaya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan korban materi sekaligus korban psikis karena tidak mendapat rasa aman; bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Surakarta sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi dari masyarakat yang berada di kawasan yang rawan terjadi kebakaran sekaligus memberi jaminan rasa aman dari bahan berbahaya dan beracun kebakaran yang memang sering dijumpai di Kota Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 hanya sebatas mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung secara global, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, objek dan resiko kebakaran, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, peran serta masyarakat, pembinaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Keamanan Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggungjawab pribadi, kelompok dan seluruh masyarakat. Keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat dewasa ini seringkali gterjadi gangguan dalam berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan lainnya, gangguan terhadap keamanan lingkungan dalam kehidupan masyarakat kedepan, berpotensi semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, sehingga memerlukan partisipasi aktif dari segenap warga masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 30 ayat (2) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 2 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 7 Tahun 2012
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 tahun 2012
PP Nomor 16 Tahun 2018
PP Nomor 17 Tahun 2018
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 5 tahun 2012
Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 3 tahun 2015
Perda Kota Mataram Nomor 15 tahun 2016
Hak dan Kewajiban masyarakat; tugas dan tanggungjawab; tata cara penyelenggaraan keamanan lingkungan; sarana dan prasarana; pengendalian, sistem informasi dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang - Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan air limbah domestik dalam Daerah merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2012 Negara Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13.Perarturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456):
14.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 39)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV: PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V: KELEMBAGAAN
BAB VI: HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII: KERJA SAMA
BAB IX: SOSIALISASI, ADVOKASI, KAMPANYE, EDUKASI DAN PROMOSI (SAKEP)
BAB X: PEMBIAYAAN
BAB XI: PERIZINAN
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII: MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV: KETENTUAN PIDANA
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
-
-
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat