Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019

Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan dan Di Fasilitas Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
07 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2019
Tanggal Berlaku
07 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 148
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan