Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 189 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung perlu mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dlmaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Tata Cara
Pengenaan 5ankst Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah llngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Unda119 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dlubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4444); ·
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan lembaran
Negara Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Untas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11. Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan · Hidup (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisls
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
15. Peraturan Pemerlntah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nornor 4655);
18. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000
tentang Ketentuan Teknls Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Ungkungan;
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Keglatan yang Wajib
Dilengkapl dengan Analisls Mengenal Dampak Lingkungan Hldup;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknls Bangunan Gedung;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M
/2007
tentang Pedoman Teknls Izln Mendirikan Bangunan Gedung;
24. Peraturan Menterl Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat laik Fungsi Bangunan Gedung;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Oaerah dan Peraturan Kepala Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah;
27. Peraturan Oaerah Kabupaten Kolaka Nomor S Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerlntahan Yang Menjadl Kewenangan Daerah;
29. Peraturan Oaerah Kabupaten Ko\aka Nomor 2 tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2012 tentang Bangunan Gedung;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kolaka Tahun
2011- 2031;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN
BAB III
PELAKSANA SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1970
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1971/SERI C NR.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kelima Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Purbalingga tentang membuat dan membongkar tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 17/1967 pada Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1971.
Peraturan Daerah Purbalingga tentang membuat dan membongkar tanggal 2 April 1954 dan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 17/1967 diubah.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai bangunan gedung bertujuan
untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung
yang tertib, baik secara administratif maupun secara
teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional,
andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan, serta serasi dan selaras
dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan
pembangunan berkelanjutan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan kepastian dan
ketertiban hukum serta sinkronisasi kebijakan baik secara
vertikal maupun horizontal dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di bidang
bangunan gedung, diperlukan pencabutan peraturan yang
mengatur mengenai bangunan gedung dan jasa konstruksi
yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, terdapat Peraturan Daerah yang sudah
tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan
Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012
tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dibangunnya pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus diimbangi dengan penataan dan pengelolaan yang benar dan profesional sehingga tercipta sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dalam membangun dan meningkatkan perekonomian daerah, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha guna meningkatkan produksi, meratakan pendapatan, dan mernperkuat daya saing produk dalam negeri. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Cianjur diperlukan pengaturan mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAG No 70 lMDAG/PER/ 1212A13; PERMENDAG No 61/M-DAG/PER/81201.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penataan
3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan
4. Perizinan
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Kewajiban dan Larangan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
Peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) buian terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012
a. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung maka perlu diatur tentang bangunan gedung;
b. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu adanya pengaturan bangunan gedung di daerah;
1. UU No. 4 tahun 1992;2. UU No. 15 tahun 1999;3. UU No. 18 tahun 1999
;4. UU No. 28 tahun 2002;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 32 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 29 tahun 2000;12. PP No. 36 tahun 2005
;13. PP No. 38 tahun 2007;14. Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;15. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;16. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.asas tujuan dan lingkup;3.fungsi dan klasifikasi banugnan gedung;4.persyaratan administratif bangunan gedung;5.persayratan teknis bangunan gedung;6. penyelenggaraan bangunan gedung;7.peran masyarakat
;8.pembinaan;9.sanksi administratif;10.ketentuan penyidikan;11.ketentuan pidana
;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan
rnemenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan
Gedung agar menjamm keselamatan penghuni dan
lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat
memberikan kearnanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan
oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-uridang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 558), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 56 79);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB V TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG)
BAB VI
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG BAB VII
PEMBINAAN BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI BAB IX
KETENTUAN PIDANA BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
92 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu mengatur
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tangerang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif khususnya di Kota Tangerang;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan di Kota Tangerang, perlu dilakukan pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No. 1 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.20 Tahun 2011;7.PP No.24 Tahun 1997;8.PP No.88 Tahun 2014 ;9.PP No.14 Tahun 2016 ;10.PMDN No.9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat