Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Purbalingga tentang membuat dan membongkar tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 17/1967 pada Pasal 41.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat