Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1970

Mengubah untuk Kelima Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Purbalingga tentang membuat dan membongkar tanggal 2 April 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 17/1967 pada Pasal 41.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1970 tentang Mengubah untuk Kelima Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
11 September 1970
Tanggal Pengundangan
17 Februari 1971
Tanggal Berlaku
17 Februari 1971
Sumber
LD.1971/SERI C NR.22
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Purbalingga tentang membuat dan membongkar tanggal 2 April 1954

  2. Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 17/1967

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan