Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2012

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.asas tujuan dan lingkup;3.fungsi dan klasifikasi banugnan gedung;4.persyaratan administratif bangunan gedung;5.persayratan teknis bangunan gedung;6. penyelenggaraan bangunan gedung;7.peran masyarakat ;8.pembinaan;9.sanksi administratif;10.ketentuan penyidikan;11.ketentuan pidana ;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO. 5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cilegon No. 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan