Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 - 2029
ABSTRAK:
bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu
dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang; bahwa rencana tata ruang wilayah kota merupakan
rencana perwujudan pemanfaatan dan pengaturan tata
ruang fisik kota yang selaras, serasi, seimbang, sebagai
wadah kepentingan dan aspirasi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, serta masyarakat tentang arah tujuan
pembangunan; bahwa dengan adanya perkembangan karakteristik
wilayah dan paradigma kehidupan masyarakat serta
penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan untuk
menyesuaikan dinamika pembangunan di wilayah kota,
maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur
tata ruang perlu dilakukan perubahan, yang mendasar; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun
2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana
Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Pekalongan Tahun
2004–2013, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
yang terjadi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009 – 2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, pengendalian pemanfaatan ruang, penyidikan, ketentuan pidana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan, kelembagaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
120 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2011 No.27/TLD No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang
wilayah Kabupaten Purworejo sebagai pedoman bagi
semua kegiatan perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang secara tertib, optimal,
serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan, pe rlu
disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005
tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Purworejo sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan
penataan ruang, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 sebagaimana telah berubah berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana struktur ruang wilayah;
c. rencana pola ruang wilayah;
d. penatapan kawasan strategis daerah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat.
Ruang lingkup penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini
meliputi wilayah Kabupaten Purworejo seluas 1.034,82 km2 (seribu
tiga puluh empat koma delapan puluh dua kilometer persegi), yang
secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 469
(empat ratus enam puluh sembilan) desa dan 25 (dua puluh lima)
kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo
142 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan
pembangunan di Daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan
pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai
pemanfaatan ruang secara pasti;
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,
perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun
2007 sampai dengan Tahun 2026, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan pengaturan penataan ruang, maka berdasarkan Pasal 78
ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menyusun kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kendal yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
Tahun 2011-2031;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011 – 2031
yang meliputi
Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Jangka Waktu Berlakunya RTRW, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2026 dicabut.
93 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan k UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Kab/Kota mempunyai urusan wajib yaitu urusan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, dan pelayanan pertanahan.
1. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 5 Tahun 1960;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
6. UU No 33 Tahun 2004;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. PP No 16 Tahun 2004;
9. PP No 58 Tahun 2005;
10. PP No 79 Tahun 2005;
11. PP No 38 Tahun 2007;
12. PP No 11 Tahun 2010;
13. PP No 15 Tahun 2010;
14. Kepres No 34 Tahun 2003;
15. Permendagri No 13 Tahun 2006;
16. Permendagri No 15 Tahun 2006;
17. Permendagri No 16 Tahun 2006;
18. Permendari No 17 Tahun 2006;
19. Permendagri No 53 Tahun 2007;
20. Permendagri No 29 Tahun 2008;
21. Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009;
Penatagunaan Tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasai, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu ditetapkan
kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Semarang Tahun 2000 – 2010 perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi;
3. Rencana Struktur Ruang;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Kawasan Strategis;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat;
9. Pengawasan Penataan Ruang;
10. Koordinasi Penataan Ruang;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang Tahun 2000 – 2010
186 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Sukoharjo yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar daerah, dan antara
pemeritah daerah dan masyarakat perlu disusun Rencana
Tata Ruang Wilayah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tantangan
pengembangan wilayah sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak
Kabupaten / Kota.
sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan .
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang
Negara .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di
Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo.
BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN /ATAU BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
57 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat