Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi; b. rencana struktur ruang wilayah; c. rencana pola ruang wilayah; d. penatapan kawasan strategis daerah; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat. Ruang lingkup penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini meliputi wilayah Kabupaten Purworejo seluas 1.034,82 km2 (seribu tiga puluh empat koma delapan puluh dua kilometer persegi), yang secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 469 (empat ratus enam puluh sembilan) desa dan 25 (dua puluh lima) kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat