Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi; b. rencana struktur ruang wilayah; c. rencana pola ruang wilayah; d. penatapan kawasan strategis daerah; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat. Ruang lingkup penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini meliputi wilayah Kabupaten Purworejo seluas 1.034,82 km2 (seribu tiga puluh empat koma delapan puluh dua kilometer persegi), yang secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan, 469 (empat ratus enam puluh sembilan) desa dan 25 (dua puluh lima) kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.27/TLD No.27
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan