Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, menyatakan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Informasi Geospasial berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jaringan IG dan SImpul Jaringan; Pengelolaan DG; Pengumpulan DG; Pengolahan DG dan IG; Penyimpanan dan Pengamanan DG dan IG; Penyebarluasan DG dan IG; Penggunaan IG; Koordinasi dan Sinkronisasi; Kerja Sama; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset Informasi di Pemerintah Kabupaten Batang Hari dari berbagai ancaman Keamanan Informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan Keamanan Informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektroni, Proses Manajemen Keamanan Informasi SPBE ditetapkan oleh setiap pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Batang Hari, Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika No.20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.2 TAhun 2014; Peraturan Bupati Batang Hari No.31 Tahun 2022.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai dengan kewenangannya kepada penggun informasi publik, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Taahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU nomor 23 Taahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 39 tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, badan publik, umum, hak dan kewajiban badan publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, pembentukan, struktur, tanggung jawab, tugas dan wewenang atasan PPID, tugas dan wewenang PPID, Tugas dan wewenang PPID Pelaksana, informasi, umum, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, standar layanan, umum, standar pengumuman, standar perintaad informasi, pencatatan permintaan informasi, permintaan informasi tidak memenuhi persyaratan, permintaan informasi dikabulkan, standar biaya informasi, penyampaian informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan informasi publik, standar pengujian konsekuensi, tahapan dan tata cara pengujian konsekuensi, pemberian dan penyimpangan informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, pengubahan status informasi yang dikecualikan, bantuan kedinasan, syarat bantuan kedinasan, tata cara pelaksanaan bantuan kedinasan, laporan dan evaluasi, laporan layanan informasi publik, monitoring dan evaluasi, struktur organisasi, standar operasional prosedur, daftar informasi publik, mekanisme dan form layanan informasi publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Perbup Purbalingga Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
.
63 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian
UU No.27 Tahun 1959; UU No.14 tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; PerKepLSN No.7 Tahun 2017; Perda No.7 Tahun 2016; Perbup No.77 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Analisis Kebutuhan Penyelenggaraan Persandian; Penyediaan Kebijakan Penyelenggaraan Persandian; Pengelolaan dan Perlindungan Informasi; Pengelolaan Sumber Daya Persandian; Operasional Dukungan Persandian; Pengawasan dan Evaluasi; Koordinasi dan Konsultasi; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
28 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyumas, maka perlu menggali sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang selama ini dipungut sesuai dengan huruf a di atas adalah Pajak Reklame, maka diwajibkan kepada orang pribadi/ badan untuk membayar pajak terhadap pelayanan yang telah diberikan Pemerintah Daerah; bahwa guna optimalisasi pendapatan dan pelayanan pajak, maka perlu mencabut dan mengatur kembali Nilai Sewa Reklame sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Sewa Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum nilai sewa reklame, jenis reklame yang menjadi objek pajak dan bukan objek pajak reklmae, nilai sewa reklame, tata cara perhitungan pajak reklame, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2022
PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa melihat dinamika perkembangan kerjasama pemerintah daerah dengan media massa dalam rangka penyebarluasan informasi di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut guna menjamin pelaksanaan kerjasama yang baik dan akuntabel;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana pada huruf a di atas, perlu penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Media Massa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Media Massa.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat diLingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media diLingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
13. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers;
14. Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan Akselerasi Jenjang Utama.
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan
mendorong pemerintah daerah menuju e-government guna
terwujudnya good governance; bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui strategi
penerapan teknologi informasi, salah satu upaya yang
dilakukan adalah melindungi kerahasiaan, keutuhan dan
ketersediaan aset informasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap dari berbagai ancaman keamanan
informasi, sehingga perlu melakukan pengelolaan keamanan
informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Sistem Manajemen Keamanan
Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber Daya, Standar dan Prosedur, Pengendalian, Manajemen Risiko, Mekanisme Penyelenggaraan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan,akuntabel dan bersih, maka diperlukan pedoman dalam memberikan layanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan lnformasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 3 Tahun 2017,Peraturan Menteri Kornunikasi dan Inforrnatika Nornor 8 Tahun 2019,Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 31 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupatenp Pamekasan Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian di daerah diperlukan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. bahwa setiap pemerintah daerah wajib mengelola
informasi yang dimilikinya dan untuk melindungi
informasi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk melaksanakan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 28 Tahun 2021:
Pemenkominfo No 13 Tahun 2016:
Pemenkominfo No 14 Tahun 2016:
Pemenkominfo No 20 Tahun 2016:
Permendagri No 5 Tahun 2017:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2020:
Perbup Pamekasan No 13 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah:
3. Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi Anatar Perangkat Daerah:
4. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan:
5. Pembinaan dan Pengawasan Teknis:
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat