Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. persyaratan dan kualifikasi teknis; b. etika kerja sama; c. hak dan kewajiban para pihak; d. kerja sama media; e. tim verifikasi; f. tata cara kerja sama; g. ruang lingkup dan jenis kerja sama; h. pendanaan dan perhitungan pembayaran; i. perubahan perjanjian kerja sama; j. berakhirnya perjanjian kerja sama; k. penyelesaian perselisihan; dan l. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat