Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2022

Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. persyaratan dan kualifikasi teknis; b. etika kerja sama; c. hak dan kewajiban para pihak; d. kerja sama media; e. tim verifikasi; f. tata cara kerja sama; g. ruang lingkup dan jenis kerja sama; h. pendanaan dan perhitungan pembayaran; i. perubahan perjanjian kerja sama; j. berakhirnya perjanjian kerja sama; k. penyelesaian perselisihan; dan l. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/40
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STANDAR / PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan