Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPK-D) Kabupaten Tegal Tahun 2006-2011
ABSTRAK:
bahwa untuk menyukseskan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah
di Kabupaten Tegal, maka dipandang perlu untuk menetapkan langkahlangkah kebijakan daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Strategi Penggulangan
Kemiskinan Daerah (SPK-D) Kabupaten Tegal Tahun 2006 - 2011 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Bupati Tegal Nomor 01 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPK-D), Proses penyusunan dan biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 92 Tahun 2005
PEMELIHARAAN-KESEHATAN-BAGI-MASYARAKAt-MISKIN-TIDAK MAMPU
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Tahun 2005 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menanggulangi dampak dari
pengurangan subsidi energi pada aspek kesehatan
ditetapkan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang. bahwa Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dilakukan dengan Sistem Nasional dalam Program Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rujukan Rawat Jalan dan Rawat lnap Kelas Ill Rumah sakit yang dijamin
Pemerintah. bahwa telah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat ( JPKM ), perlu
ditindak lanjuti dengan aturan pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKIVIJ Mandiri. Aset - aset Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat akan ditetapkan penyerahannya dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati 1ini, maka semua Keputusan Bupati yang
mengatur tentang pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat ( JPKM) di Kabupaten Rembang dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga diperlukan upaya pemenuhan kebutuhan dan keterjangkauan pangan; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan upaya pemenuhan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman secara merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta; bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan serta kewenangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimaliasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 202 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walikota bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta terdapat penyandang disabilitas di Kota Prabumulih hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 8 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapa t mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ragam Penyandang DIsabilitas; Hak Penyandang DIsabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi; Pembiayaan; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD Tahun 2024 Nomor 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan teknis pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Santuan Kematian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 131 Tahun 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2024 Nomor 225
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pendataan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Pangkalpinang diperlukan pedoman pendataan dan
kriteria kemiskinan ekstrem yang sesuai dengan keadaan
dan situasi masyarakat di Kota Pangkal Pinang. bahwa berdasarkan Diktum Ketiga angka 30 Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, mengamanatkan bahwa Para Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah
kabupaten/kota, sehingga perlu ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum PERWAKO ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020.
PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah, Mekanisme Pendataan Dan Pemuktahiran Data Penduduk Miskin Ekstrem Daerah, Penetapan Data Hasil Pendataan Dan Verifikasi Faktual, Koordinasi, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2024
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan intervensi terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa salah satu intervensi yang perlu diberikan kepada Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar;
c. bahwa pemberian bantuan sosial bersyarat terhadap Pasangan Usia Subur yang miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu diatur
mekanisme pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pemberian Bantuan Sosial Bersyarat Bagi Pasangan Usia Subur Miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LlNGKUP; BENTUK DAN BESARAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; MEKANISME PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERSYARAT; PENDAMPINGAN; PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/SJ tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251) 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); 9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 790); 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1566); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. ragam penyandang disabilitas; b. hak penyandang disabilitas; c. penyelenggaraan hak disabilitas; d. pendataan; e. evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; g. peran serta masyarakat; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah halaman : 23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat